PKS JATIM PERTAMA DAFTARKAN CALEG, PENUHI 30% KUOTA PEREMPUAN

Oleh irwan • 17 Aug 2008 • Kategori: Berita [ 452 ]

_dsc0459.JPGPKS Jawa Timur daftarkan caleg ke KPU Jatim hari ini, 17 Agustus, bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI. Penyerahan berkas pendaftaran diwakili oleh 8 orang jajaran pengurus PKS yaitu Arif Hari Setiawan (Sekum PKS sekaligus Ketua Penjaringan Mutiara Tingkat Wilayah), Yusuf Rohana (Ketua pemenangan Pemilu Wilayah), Muhammad Siroj (Aleg DPRD Porpinsi), Ahmad Jabir (Aleg DPRD Kota Surabaya), Yulyani (Aleg DPRD Kota Surabaya), Dwi Sulistiyorini (Ketua Deputi Jaringan Lembaga PKS Jatim), Lilik (Sekretaris bidang kewanitaan PKS Jatim), Susiati (Staff Bidang Kaderisasi PKS Jatim).

Untuk menuju ke KPU Jatim, rombongan menaiki becak dari Pertigaan AJBS, Jl. Ngagel Jaya Selatan. “Ini sebagai simbol bahwa caleg PKS punya komitmen peduli kepada rakyat kecil dan komitmen tidak melakukan hal-hal yang merugikan rakyat. Sekaligus mengingatkan kepada kami untuk gigih memperjuangkan hak-hak rakyat” ujar Arif Hari Setiawan.

Rombongan tiba di KPU Jatim tepat pada pukul 15.00. Rombongan ditemui oleh Staff KPU dan salah satu anggota KPU Arif Budiman.
Penuhi 30% Kuota Perempuan
PKS Jawa Timur menyerahkan daftar caleg yang berisi 88 orang caleg yang tersebar di 11 Dapil propinsi Jawa Timur. 32 diantaranya adalah caleg Perempuan yang setara dengan 36% prosen, itu berarti PKS Jawa Timur telah melampuai kuota 30 prosen perempuan didalam daftar caleg. PKS Jatim menempatkan caleg perempuan di dapil 1 (Surabaya Sidoarjo) berada pada nomor urut 2, sedangkan di dapil 4 (Jember-Lumajang) berada pada nomer urut 3 dan 4). “Masih ada berkas yang akan kami susulkan,” ujar Arif.

_dsc0475.JPGPKS Jatim juga mendukung penetapan kursi sebagaimana UU. “Kami tetap mengikuti aturan main yang ada, UU menjadi panduan kami. Penerapan sistem suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih di internal partai hanya membuat terjadinya dualisme sistem. Sebab, UU Pemilu secara tegas menyebut caleg terpilih bila mencapai 30 persen BPP. Kondisi ini rawan konflik, Walau ada kesepakatan internal, belum tentu tidak menimbulkan persoalan. Apalagi ketika sudah bicara soal kursi. Toh, tidak ada kekuatan hukum tetap yang bisa membenarkan sistem suara terbanyak itu ” ujar Arif Hari Setiawan.

PKS Jatim telah melakukan penjaringan caleg sejak dini. “Kami sudah memulai proses pencalegan sekitar 10 bulan yang lalu. Tahap pertama pembentukan Panitia Jaring Mutiara Tingkat Wilayah (Panjatiwil) dan daerah (Panjatida). Panitia yang dibentuk kemudian melakukan penjaringan kepada seluruh kader PKS tentang siapa yang layak untuk dicalegkan. Baru kemudian, nama-nama itu diverifikasi oleh panitia tingkat wilayah kemudian disyurokan oleh DPP menjadi Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD). Tahap kedua, panitia melakukan semacam jajak pendapat untuk mengetahui respon kader terhadap daftar BCAD yang ada. Tahap ketiga, Penetapan BCAD menjadi Daftar Calon Anggota Dewan (CAD) berdasarkan syuro Dewan Pengurus Pusat (DPP), Tahap keempat, baru pemberkasan dan pendaftaran ke KPUD Jawa Timur,” ujar Arif Hari Setiawan

Untuk penentuan nomer urut tidak semata-mata ditentukan oleh struktur partai. Untuk PKS, menjadi Caleg adalah penugasan bukan karena keinginan pribadi. Sehingga tidak ada satu orangpun caleg PKS yang dikenai biaya pendaftaran. ” pungkas Arif Hari Setiawan.

Leave a Reply