Reklame Caleg dan Estetika Kota

Oleh: Yulyani (Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dan Caleg PKS u/ DPRD Jatim Dapil 1)

Pemilu legislatif semakin dekat. Para caleg –mulai pusat sampai kab/kota- tak henti-hentinya berkampanye melalui berbagai macam media. Salah satu media kampanye yang paling marak di Kota ini adalah media luar ruangan. Ribuan poster, brosur, spanduk, plamfet, dan sejenisnya menghiasi wajah Kota Surabaya. Namun yang paling disayangkan adalah, ribuan media kampanye tersebut ditempel dan dipasang sembarang, semrawut, dan yang jelas tak beretika. Bahkan antar parpol dan caleg saling rebutan lahan strategis.
Tak hanya ribuan poster atau sejenisnya, wajah Surabaya juga dilumuri ratusan dan mungkin ribuan reklame foto dan gambar para caleg yang terpampang semabarangan, semrawut dan tak beretika. Reklame caleg –baik dalam ukuran kecil sedang dan bahkan jumbo- bertebaran di jalan-jalan protokol, kampung-kampung dan sebagainya.
Ratusan reklame tersebut tentu saja merusak tata dan estetika kota. Wajah kota semakin semrawut. Apalagi reklame-reklame para caleg tersebut tidak dipungut retribusi atau pajak. Kesmrawutan reklame dan alat peraga caleg dan parpol ini tidak saja melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2006 tentang penyelenggaran reklame, tapi juga melanggar UU. Pileg No. 10 tahun 2008 pasal 101 Ayat 2 mengatakan : “Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Meskinpun aturan main dan regulasinya sudah jelas, namun para caleg sepertinya tidak mau tahu, yang penting terpasang dan bisa dijangkau masyarakat luas dengan harapan bisa dikenal dan dipilih. Seorang warga kota ketika bersuara di stasiun radio swastas di Surabaya ini dengan sinisnya mengatakan; “belum menjadi anggota dewan atau pejabat pubik saja sudah melanggar aturan, apalagi nanti jika sudah menjadi anggota dewan atau pejabat publik”. Dan yang paling ironis lagi, pelanggaran tersebut sepertinya dibiarkan begitu saja oleh Panwas kota dan Satpol PP. Tidak ada teguran apalagi tindakan tegas.
Kampanye parpol dan caleg yang diharapkan dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarkaat, tapi pada kenyataannya justru membodohi masyarakat dan merusak tata kota ini. Sebagian besar kampanye caleg dan parpol, terutama melalui media luar ruangan (reklame, poster, brosur, spanduk, plamfet  dll) lebih banyak tebar pesona dan banyak umbar janji-janji. Tak ada visi dan misi, program dan rencana aksi yang dapat diketahui oleh masyarakat pemilih. Pendek kata, kampanye caleg dan parpol yang beredar sekarang ini miskin pendidikan politik yang mencerahkan bagi masyarakat.